Petunjuk Pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)

PENGETAHUAN DASAR                           
  1. SKP tidak berfungsi Mengganti DP3                       
  2. SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai, yaitu rencana kerja dan target (kontrak kerja) yang akan dicapai oleh seorang PNS dalam satu tahun Penilaian.                       
  3. Penilaian prestasi kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.                       
  4. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.                       
  5. Dalam menetapkan SKP, pejabat penilai harus mempertimbangkan usul bawahan dan waktu penyelesaian beban kerja unit yang bersangkutan                      


PETUNJUK PENGISIAN                           
Kegiatan/Tugas Jabatan Diisi dengan:                       
  • kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur (measurable). Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang' tanggung jawab, dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SoTK)                   
Penyusunan SKP bagi Pejabat Eselon I                   
  • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT (Rencana Kinerja Tahunan) yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I                   
Penyusunan SKP bagi Pejabat Eselon II                   
  • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugasdan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.                    
Penyusunan SKP bagi Pejabat Eselon III                   
  • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III                   
Penyusunan SKP bagi Pejabat Eselon IV                   
  • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.                   
Penyusunan SKP bagi Pejabat Eselon V                   
  • Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP pejabat struktural eselon V.                   
Penyusunan SKP bagi Jabatan Fungsional Umum                   
  • Penyusunan SKP pejabat fungsional umum, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.                   
Penyusunan SKP bagi PNS Jabatan Fungsional Tertentu (lihat web Menpan dan RB: www.menpan.go.id)     
  • Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Misalnya, guru untuk menyusun SKP harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010; Jabatan fungsional Dokter Gigi  harus merujuk kepada Kepmenpan No 141 Tahun 2003, dsb. (Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013)                   
        *) Kolom AK (Angka Kredit) diperuntukkan bagi PNS Jabatan fungsional tertentu.                     

Kalimat/kata kerja yang menunjukkan kegiatan/tugas jabatan Manajerial TIDAK dapat DIMASUKKAN dalam SKP; Kegiatan-kegiatan/tugas yang bersifat manajerial misalnya: Memimpin Dinas/Badan … dst, Membagi tugas kepada bawahan… dst., Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas .... dst                   
                           


TARGET                   
  • Adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dalam pelaksanaan tugas jabatan. Target dalam SKP pada prinsipnya berlaku bagi setiap pegawai pemegang jabatan struktural maupun fungsional, dengan ketentuan sebagai berikut:                   
  1. Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas/kegiatan yang input atau bahan kerjanya berasal dari unit organisasi bersangkutan, maka penetapan target didasarkan pada r e n c a n a  k e r j a tahunan (RKT) yang telah ditetapkan. (contoh: peningkatan angka partisipasi kasar, peningkatan indeks pembangunan manusia, dsb.)               
  2. Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas/kegiatan yang input atau bahan kerjanya berasal dari  output/hasil kerja unit organisasi lain, maka penetapan target didasarkan pada  a s u m s i , trend, atau rata-rata tahun sebelumnya (misalnya: penyelenggaraan pelayanan perizinan, pengelolaan surat-menyurat)               
  3. Bagi pemegang jabatan fungsional tertentu (dokter, dokter gigi, sanitarian, nutrisionis, guru, dosen, pemeriksa, penghulu, jaksa, dll), URAIAN TUGAS/KEGIATAN penetapan target berdasarkan pada angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan.               
Petunjuk lebih lengkap dapat dilihat pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 dan Penjelasan PP 46 Tahun 2011                   


Sumber: Wahidin Agus Priyono, S.IP., MT
Eko Pujiyanto

Manusia biasa, banyak lupanya. Apa yang saya pelajari saya catat di blog ini. Suatu saat lupa bisa saya cari kembali. Juga untuk berbagi, biar manfaatnya tidak untuk saya sendiri. Karena ilmu bukan untuk dimiliki sendiri.
Little work: Geogebra, Youtube, Sourceforge.
Nothing special.

Silakan tinggalkan komentar, tanggapan, saran, umpan balik untuk posting ini. Terima kasih.

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم

Posting Pilihan

Untuk melihat Daftar Isi semua posting blog ini, silakan klik di sini.

Atau silakan pilih dari beberapa posting rekomendasi di bawah ini.


DMCA.com Protection Status