Disahkan - Pergub Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP)

Menurut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015, besaran Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Honorarium Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS dibayarkan setiap bulan sekali. Besaran honorarium/upah Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS memperhitungkan pembayaran iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan dibayarkan langsung oleh pemberi kerja bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan atau Badan Penyelcnggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kriteria




  • Guru Non PNS yang diatur di dalam Peraturan Gubernur tersebut merupakan Guru honor.
  • Tenaga Kependidikan Non PNS; tenaga administrasi, laboran, pustakawan, juru bengkel, penjaga sekolah, dan tenaga kebersihan.
Persyaratan untuk guru honor:
  1. pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) atau yang sederajat;
  2. memiliki Akta IV atau sertifikat pendidik;
  3. usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  4. mengajar paling banyak 12 (dua belas) jam selama 5 (lima) hari kerja per minggu dan diberikan tugas tambahan setara dengan 12 (dua belas) jam;
  5. tidak bermasalah dengan hukum/pihak berwajib;
  6. bertugas di Sekolah Negeri
  7. telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat, 



Persyaratan untuk tenaga administrasi:
  1. pendidikan paling rendah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat;
  2. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  3. bertugas paling sedikit selama 5 (lima) hari kerja per minggu;
  4. tidak bermasalah dcngan hukum/pihak bcrwajib;
  5. bertugas di Sekolah Negeri
  6. telah terdata dan ditetapkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan setempat
 Info selengkapnya silakan download Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015.

Silakan like/tweet untuk menampilkan tombol download.



Eko Pujiyanto

Manusia biasa, banyak lupanya. Apa yang saya pelajari saya catat di blog ini. Suatu saat lupa bisa saya cari kembali. Juga untuk berbagi, biar manfaatnya tidak untuk saya sendiri. Karena ilmu bukan untuk dimiliki sendiri.
Little work: Geogebra, Youtube, Sourceforge.
Nothing special.

4 تعليقات

Silakan tinggalkan komentar, tanggapan, saran, umpan balik untuk posting ini. Terima kasih.

  1. terimakasih pak atas informasinya, sudah sangat membantu untuk mengetahui status guru honorer dan tenaga kependidikan
    http://www.agennonijakartautara.blogspot.com

    ردحذف
  2. bagaimana dengan satpam sd.apa termasuk tenaga kependidikan

    ردحذف
  3. dan mendapat kan ump juga.mohon di balas.
    dan kasih info yg akurat.

    ردحذف
  4. bagaimana dengan Saya, guru SD mengajar PJOK namun ijazahnya S-1 PGSD? Saya gugur dalam seleksi administrasi.. mohon untuk dijawab,terima kasih

    ردحذف
إرسال تعليق
أحدث أقدم

Posting Pilihan

Untuk melihat Daftar Isi semua posting blog ini, silakan klik di sini.

Atau silakan pilih dari beberapa posting rekomendasi di bawah ini.


DMCA.com Protection Status