Ujian Dinas, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Ujian Peningkatan Pendidikan tahun 2015

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 12 tahun 2002 serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenaikan pangkat PNS Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Ujian Dinas, Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Peningkatan Pendidikan tahun 2015. 


PERSYARATAN ADMINISTRASI UJIAN DINAS, UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH DAN PENINGKATAN PENDIDIKAN TAHUN 2015
 
Ujian Dinas
  • Usulan dari unit kerja
  • Fotokopi SK II/d
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja pegawai (SKP, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS) yang dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah yang telah legalisir oleh pejabat yang berwenang (Perka BKN no 11 tahun 2002)
  • Foto 3x4 cm (4 lembar)
  • Surat Keterangan untuk mengikuti Ujian
  • Biodata Calon
Ujian Penyesuaian Ijazah SLTA
  • Usulan dari unit kerja
  • Fotokopi SK terakhir
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja pegawai (SKP, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS) yang dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah yang telah legalisir oleh pejabat yang berwenang (Perka BKN no 11 tahun 2002)
  • Uraian Tugas tanda tangan eselon II
  • Foto 3x4 cm (4 lembar)
  • Surat pernyataan Asli Kepala SKPD/UKPD (eselon II) bahwa ijazah dibutuhkan atau Formasi tahun berjalan
  • Surat Keterangan untuk mengikuti Ujian
  • Biodata Calon
  • Fotokopi surat Izin Belaja
Ujian Penyesuaian Ijazah D3, S1, S2 dan Ujian Peningkatan Pendidikan S1 serta S2
  • Usulan dari unit kerja
  • Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
  • Fotokopi SK terakhir
  • Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja pegawai (SKP, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS) yang dilegalisir
  • Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai legalisir oleh pejabat yang berwenang (Perka BKN no 11 tahun 2002)
  • Uraian Tugas tanda tangan eselon II
  • Foto 3x4 cm (4 lembar)
  • Surat pernyataan Asli Kepala SKPD/UKPD (eselon II) bahwa ijazah dibutuhkan atau Formasi tahun berjalan
  • Surat Keterangan untuk mengikuti Ujian
  • Biodata Calon
  • Fotokopi surat Izin Belajar
  • Sertifikasi Akreditasi BAN PT 
 Informasi lebih lanjut:
  1. Surat Edaran Kepala BKD Provinsi DKI Nomor 38/SE/2015
  2. Pendaftaran Online PI
Sumber: http://bkddki.jakarta.go.id
Eko Pujiyanto

Manusia biasa, banyak lupanya. Apa yang saya pelajari saya catat di blog ini. Suatu saat lupa bisa saya cari kembali. Juga untuk berbagi, biar manfaatnya tidak untuk saya sendiri. Karena ilmu bukan untuk dimiliki sendiri.
Little work: Geogebra, Youtube, Sourceforge.
Nothing special.

2 تعليقات

Silakan tinggalkan komentar, tanggapan, saran, umpan balik untuk posting ini. Terima kasih.

إرسال تعليق
أحدث أقدم

Posting Pilihan

Untuk melihat Daftar Isi semua posting blog ini, silakan klik di sini.

Atau silakan pilih dari beberapa posting rekomendasi di bawah ini.


DMCA.com Protection Status