Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan meminta kepada para gubernur/bupati/walikota untuk mengkoordinasikan penyelesaian penyediaan buku Kurikulum 2013 semester I dan semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga akhir Desember 2014. Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor : 179372/MPK/KR/2014 tentang Penyediaan Buku Kurikulum 2013.
Mendikbud mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. “Buku Kurikulum 2013 yang sudah dibeli oleh pemerintah daerah namun belum digunakan dalam pembelajaran oleh sekolah dimanfaatkan sebagai buku referensi di perpustakaan sekolah,” kata Mendikbud, di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Mendikbud mengatakan, sekolah telah membeli buku Kurikulum 2013 pada semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 dari penyedia buku, yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Pembelian buku ini, katanya, dikoordinasikan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota. “Untuk itu, sekolah wajib segera menyelesaikan pembayaran kepada penyedia sesuai dengan jumlah buku yang sudah diterima,” katanya.
Adapun kontrak pembelian buku Kurikulum 2013 semester II Tahun Pelajaran 2014/2015, yang dilakukan antara pemerintah daerah dengan penyedia berdasarkan kontrak payung yang ditetapkan oleh LKPP, diselesaikan dengan kontrak yang telah disepakati. “Pemerintah dan pemerintah daerah telah menyediakan anggaran penyediaan buku siswa dan buku guru Kurikulum 2013,” kata Menteri Anies.
Anggaran untuk pembelian buku Kurikulum 2013 semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 disediakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pendidikan dasar, bantuan sosial buku dana konsentrasi di provinsi, serta BOS pendidikan menengah. Sementara, untuk pembelian buku Kurikulum 2013 semester II Tahun Pelajaran 2014/2015 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan. “Bagi kabupaten/kota yang tidak menerima DAK disediakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Menteri Anies.
Sumber: www.kemdikbud.go.id