Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008, Penyelenggara sekolah/madrasah wajib menerapkan standar tenaga administrasi sekolah/madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, selambat-lambat 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Peraturan Menteri ini ditetapkan tanggal 11 Juni 2008, jadi seharusnnya sudah diterapkan paling lambat 11 Juni 2013. Tulisan ini dipublikasi 18 Oktober 2015, jadi sudah terlewat sekitar 2 tahun 3 bulan dan 7 hari dari "dateline" penerapannya, tapi bagaimana kenyataannya?
Pertanyaan :
- Sudahkah Penyelenggara sekolah/madrasah menerapkannya?
- Sudah siapkah Penyelenggara sekolah/madrasah menerapkannya?
- Sudah siapkah tenaga administrasi sekolah/madrasah memenuhi kompetensi yang diharuskan dalam peraturan tersebut?
Gambaran Umum Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
- Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah.
- Untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
- Penyelenggara sekolah/madrasah dapat menetapkan perangkapan jabatan tenaga administrasi pada sekolah/madrasah yang diselenggarakannya.
- Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri atas kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus.
Pada umumnya saat ini di sekolah-sekolah (terutama sekolah dasar) telah memenuhi:
- Tenaga tata usaha sebagai Pelaksana Urusan Administrasi Umum.
- Penjaga sekolah sebagai petugas layanan khusus.
Belum semua sekolah memenuhi:
- Kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah ; untuk SD/MI, dapat diangkat apabila sekolah/ madrasah memiliki lebih dari 6 (enam) rombongan belajar.
- Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian ; dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
- Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
- Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
- Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat ; dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
- Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
- Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan ; dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
- Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum ; diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
- Tukang Kebun ; diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2.
- Tenaga Kebersihan
- Pengemudi ; diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
- Pesuruh
Untuk SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 (enam) rombongan belajar tidak perlu Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, melainkan Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kualifikasi pendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat, dan kompetensi teknis sebagai berikut:
1. Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah
- Melaksanakan administrasi kepegawaian
- Melaksanakan administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana
- Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
- Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan
- Melaksanakan administrasi kesiswaan
- Melaksanakan administrasi kurikulum
- Mengoperasikan peralatan kantor/komputer
- Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum.