Updating Data Pendidik untuk Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Pemerintah Australia menyelanggarakan Program Pengembangan Keprofesian Tenaga Kependidikan / Professional Development for Education Personel (ProDEP) untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs.

Salah satu kegiatan dalam ProDEP adalah Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan guru agar dapat bertugas sebagai kepala sekolah di masa mendatang.

Bagi guru-guru yang memenuhi syarat dan berminat mengikuti program PPCKS dapat dilakukan dengan login individu pada website http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/ sebelum tanggal 31 Juli 2014. Syarat administratif calon kepala sekolah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

  • beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) Kependidikan atau non kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi
  • berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; atau setinggi-tingginya 54 tahun pada saat mengajukan lamaran
  • sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah
  • tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • memiliki sertifikat pendidik
  • pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB
  • memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III-c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK Inpasing.
  • memperolah nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi guru bukan PNS dalam 2 (dua) tahu terakhir
  • memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Eko Pujiyanto

Manusia biasa, banyak lupanya. Apa yang saya pelajari saya catat di blog ini. Suatu saat lupa bisa saya cari kembali. Juga untuk berbagi, biar manfaatnya tidak untuk saya sendiri. Karena ilmu bukan untuk dimiliki sendiri.
Little work: Geogebra, Youtube, Sourceforge.
Nothing special.

Silakan tinggalkan komentar, tanggapan, saran, umpan balik untuk posting ini. Terima kasih.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Posting Pilihan

Untuk melihat Daftar Isi semua posting blog ini, silakan klik di sini.

Atau silakan pilih dari beberapa posting rekomendasi di bawah ini.


DMCA.com Protection Status